Penyelenggaraan Radio Komunikasi
Komunikasi Radio Adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Gelombang Radio untuk keperluan Khusus.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang di bentuk berdasarkan Hukum di Indonesia.
PenyelenggaraanKomunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio ( ISR ) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Masa laku Izin Stasiun Radio ( ISR ) diberikan selama 1 ( satu ) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku .
Sanksi Frekuensi Radio
Undang Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 53 ;
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas)tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar