Tahapan perizinan stasiun televisi itu meliputi pengajuan ;
1. Permohonan studi kelayakan,
2. verifikasi administrasi,
3. verifikasi faktual, dan
4. evaluasi dengar pendapat.
Setelah proses diatas, baru dikeluarkan
5. RK atau rekomendasi kelayakan.
Kemudian stasiun televisi mengajukan IPP ( Ijin Penyelengara Penyiaran ),
Setelah itu baru mendapatkan izin stasiun radio atau ISR,"
Setelah ISR dikeluarkan, barulah stasiun televisi swasta itu melakukan siaran.
Ijin Penyelenggara Penyiaran dikeluarkan dalam forum rapat bersama.
Peserta forum adalah Menkoinfokom, KPI Pusat, dan KPI daerah,"
Mungkin Banyak Pengusaha yang punya uang banyak, langsung ingin bikin TV Station, kemudian Investasi Tanah, Bangunan, Peralatan, tetapi Ijin tidak Keluar
jadi Mubazir semuanya.
Sebagai Gambaran Peralatan yang dibutuhkan untuk membuat TV Station ;
1. Tanah dan Bangunan
2. Tower
3. Pemancar, Kabel Feeder, Antenna ( untuk Pemancar 5 kW dengan Antenna 12 Panel +/- Euro 110,000.00 )
4. Generator
5. UPS ( 20 kVA +/- Euro 12,000.00 )
6. Studio
Jika anda membutuhkan TV Transmitter atau ingin re channel Pemancar Anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar