Senin, 18 Maret 2013
Cara Menggunakan Set Top Box DVB-T2
Pastikan Antenna anda dalam
Konsisi Baik
Antenna yang Bagus menggunakan DIGITAL UHF Antenna Model HD U19 yang biasa digunakan
untuk Siaran TV Digital
Kalau Daerah Jonggol, Bekasi, Cikarang, Cibitung mungkin
perlu di tambah Booster antenna
Tekan Menu
Pilih Channel Search
Kalau dengan Auto Search Pilih Auto Search
Kalau Manual Search Pilih Manual Search
Lokasi DKI Jakarta dan Sekitarnya
Pilih Frekuensi
32 MetroTV dan B Channel
34 TV One dan Anteve
36 BSTV
Berita, MIX Channel dan BSTV Sig
40 TransTV,
Tran7 dan Kompas TV
42 TVRI 1,
TVRI 2, TVRI 3, dan TVRI 4
44 SCTV,
Indosiar dan O channel
Tunggu kira kira 2 menit
Akan muncul channel channel yang bisa di terima
Akan muncul channel channel yang bisa di terima
Selamat Menikmati Siaran TV Digital DVB-T2
Jual Set Top Box DVB-T2 Ready Stok Rp. 650.000,-
dijual Set Top Box DVB-T2 ( Penerima Siaran DVB-T2 )
SISA 5 Buah tgl 15/3/2013
Bisa rekam Siara, cukup masukan Flashdisk, tekan tombol record di remote
SISA 5 Buah tgl 15/3/2013
Bisa rekam Siara, cukup masukan Flashdisk, tekan tombol record di remote
hasil rekaman klikdisini format .mts
Ready Stok Rp. 650.000,- Per buah
Ready Stok Rp. 650.000,- Per buah
Spesifikasi:
Tegangan input :
100 - 240 VAC single-phase
Frekuensi input :
50 Hz
Power consumption :
≤ 10 watt
Temperature range
: 0 - 40°C
Humidity range :
10 – 90%
a. Tuner
·Tuning Frequency Range
: 48 – 862 MHz
·Demodulation
: COFDM
·Channel Bandwidth :
7 dan 8 MHz
·Konstelasi :
QPSK, 16QAM, 64 QAM, 256 QAM
·Input signal Level :-82
dBm s.d -25 dBm
·Antenna Input :
75 Ohm
b. Demultiplexer
·Demultiplexing :
Profile MPEG-2 dan MPEG-4 Transport Stream
c. Video Decoding
·Video Decoder :MPEG-4
AVC (H.264) HP@L4 dan MPEG2 MP@ML/HL
·Video Aspect Ratio :
4 : 3 ; 16 : 9
·Resolution Source Video
: 576P, 720P, 1080i, 1080p50Hz
d. Audio Decoding
·Audio Mode :
single / dual / stereo
·Audio Decoding :
MPEG 1 Layer 1&1&2&3, WMA, AC3
e. Input / Output Connector
·Input RF Connector :
IEC 169-2 Female; 75 Ohm
·Output RF Connector :
IEC 169-2 Male 75 Ohm
·Composite Video Out : RCA – phone socket 75 Ohm
·Audio Analog Out :
RCA – phone socket ≤ 10 kOhm
·HDMI Output : HDMI
·USB :
MP3. WMA, JEPG, BMP, AVI, MP4
Foto
Isi dalam Paket, STB, Remote, Kabel Audio Video dan Buku
Ada Slot USB
bisa untuk memutar Film Film format MPEG4 yang sudah di simpen di Flashdisk
Bisa Juga untuk Merekam Siaran Ke USB Flashdisk format .mts
kalau mau putar rekaman di Komputer harus download mtsplayer
disini
bisa untuk memutar Film Film format MPEG4 yang sudah di simpen di Flashdisk
Bisa Juga untuk Merekam Siaran Ke USB Flashdisk format .mts
kalau mau putar rekaman di Komputer harus download mtsplayer
disini
Tampak Belakang ada
Output HDMI
Output Audio Video
Output Y Pb Pr
Coaxial S/PDIF
Antenna Out untuk paralel ke TV
Output HDMI
Output Audio Video
Output Y Pb Pr
Coaxial S/PDIF
Antenna Out untuk paralel ke TV
Proses Channel Search
Selamat Menikmati Tayangan DVB-T2
Input Antenna UHF ( Antenna Luar / Dalam tergantung Lokasi dan Kekuatan Signal Penerima di tempat masing masing )
Output Kabel Video, Audio L dan R, HDMI
Barang terdiri dari ;
1. Set Top Box
2. Kabel Video dan Audio
3. Remote Control
4. Buku Manual
Combiner
dengan Perangkat ini apabila Bapak / Ibu mempunyai 2 atau Lebih Pemancar dengan Channel / Frekwensi yang berbeda cukup dengan Satu System Antenna maka 2 Pemancar terebut dapat On-Air Secara Bersamaan.
Kegunaan lainnya adalah menggabungkan 2 Pemancar dengan Channel / Frekwensi yang sama
misal Pemancar 1 Power 3 kW dan Pemancar 2 Power 3 KW maka diperoleh Output Power 6 kW.
Yang Perlu di Perhatikan dalam Penggabungan System Antenna
1. Kapasitas Antenna harus cukup untuk menampung 2 atau 3 Pemancar tersebut.
2. Kapasitas Kabel Feeder juga harus Cukup.
Cukup Simple Bukan.
Jual Set Top Box DVBT2 TLC Merk Kaskad hanya 1 Unit Rp. 600 ribu
bersama ini saya posting uji coba Set Top Box merk Kaskad milik Teman ( oleh oleh dari IBC Belanda )
waktu searching, beberapa Channel yang di dapat
di Buku Manualnya tulisan Rusia :) :) :)
Kita tunggu Saja Kapan Importir rame rame mendatangkan Set Top Box DVBT2 ke Indonesia
B Channel sudah masuk di Channelnya LP3I nya MetrTV
Total Saluran yang sudah bisa di Lihat di Set Top Box DVBT2 untuk Lokasi Jakarta dsk adalah
1. TVRI 1, TVRI 2, TVRI 3 dan TVRI 4
2. MetroTV, B Channel
3. SCTV, Indosiar, O Channel
4. TransTV dan Tran7, Kompas TV
5. Anteve dan TV One
6. Berita Satu TV, Mix
Tertarik dengan Set Top Box DVB-T2
Petir dan OBO
Apabila sudah menyambar peralatan biasanya langsung rusak alias koit, walaupun kadang sudah dipasang pada Peralatan Elektronik tersebut.
Untuk menghindari kerusakan pada Peralatan perlu di Pasang Penangkal Petir, biasanya berupa Batang Tombak yang di Pasang di Atas Atap Rumah, Tower, Antenna Radio dsb kemudian di hubungkan ke Tanah dengan kabel BC ( Kabel Tembaga dengan penampang yang disesuaikan dengan kebutuhan )
Namun Apabila Aliran Petir yang merambat melalui kabel listrik, automatis akan menyambar Peralatan Listrik yang kita gunakan, oleh karena itu ada Produk OBO yang bisa memutus aliran arus yang diakibatkan oleh petir tersebut ;
berikut Gambar dan Cara Instalasinya, mudah mudahan bisa membantu, terima kasih
Estimasi Harga sbb
1. V20-C/0 Harga Satuan Rp. 300.000,-
2. V20-C3 NPE Harga Satuan Rp. 2.100.000,-
3. V25-B/0 Harga Satuan Rp. 600.000,-
4. V25-B/3 NPE Harga Satuan Rp. 3.200.000,-
Set Top Box DVB-T2 Humax HD-FOX T2.
BBC berhasil diuji coba over-the-air digital HD menyiarkan beberapa tahun yang lalu.
BBC HD siaran dengan simulcast atau berbarengan dengan siaran Analog ITV HD dan Saluran 4 HD.
Pada Tanggal 8 April 2010, London Glasgow, Newcastle, Leeds, Bradford, Birmingham, Manchester and the West (Mendip) sudah bisa menerima siaran DVB-T2, Sementara Regional Lain akan segeram menikmati siaran Digital.
Set Top Box Humax HD-FOX T2 bisa anda dapatkan dengan belanja Online di Internet Harga yang ditawarkan untuk sementara ini USD 250
untuk Channel, Siapa saja Penyelenggara Multiplexing serta Layanan Lokasi Mana Saja yang akan bisa menerima Siaran DVB-T2 bisa dilihat di Post Sebelumnya
Tertarik dengan Set Top Box DVB-T2
Lokasi yang akan segera menikmati Siaran DVB-T2
Per februari 2013
Jakarta sudah bisa menikmati Siaran TV digital DVB-T2
32 UHF, MetroTV dan B Channel
34 UHF, TV One, ANTEVE
36 UHF, Berita Satu TV, Mix TV
40 TransTV, Trans7, Kompas TV
42, TVRI 1, TVRI 2, TVRI 3, TVRI 4
44, SCTV, Indosiar dan O, Channel
Surabaya
TV ONE
ANTEVE
SCTV
Indosiar
Transtv
Trans7
MetroTV
Kesibukan menjelang launching DVBT2
Setelah pengumuman tender pemenang provider multiplexing di rilis oleh
kominfo, kesibukan tv station maupun vendor transmitter mulai meningkat.
terlihat dari rapat rapat maupun presentasi yang dilakukan oleh vendor untuk memperkenalkan produk produk mereka.
Bagaimana tidak sibuk, September tahun ini (2012) ada yang harus on DVBT2 dilokasi Jakarta, sementara untuk order Transmitter DVBT2 butuh waktu setidaknya 6 minggu, belum delivery time apabila barang di import dari italy butuh setidaknya 2 sd 4 minggu.
sementara set top box untuk menerima siaran DVBT2 belum banyak ditemukan di pasaran , kecuali mau beli online di ebay.sg
karena waktu berjalan begitu cepatnya, maka plan and strategic sangat dibutuhkan, orang orang yang mempunyai dedikasi dan disiplin yang tinggi sangat berperan untuk mewujudkan siaran DVBT2 di bulan September ini.
Penulis sendiri sudah tidak sabar ingin rasanya segera menikmati kemajuan technology didalam pertelivisian khususnya di Indonesia.
Bayangkann 1 System Transmitter dapat menyiarkan 8 sd 12 Program Siaran, yang selama ini 1 System Transmitter hanya bisa menyiarkan 1program siaran, berapa penghematan yang bisa dilakukan.
Penghematan yang paling terasa adalah dari sektor energy listrik, kedua Penghematan space ruangan baik kantor maupun tower, ketiga yang tidak dapat do hindari penghematan SDM ( operator / teknisi Pemancar ).
Segala perubahan pasti ada pengorbanan, dimanapun dan kapanpun, yang terpenting teruslah berkarya, ciptakan segala peluang, karna hidup hanya sekali kawan.
sukses untuk anda
terlihat dari rapat rapat maupun presentasi yang dilakukan oleh vendor untuk memperkenalkan produk produk mereka.
Bagaimana tidak sibuk, September tahun ini (2012) ada yang harus on DVBT2 dilokasi Jakarta, sementara untuk order Transmitter DVBT2 butuh waktu setidaknya 6 minggu, belum delivery time apabila barang di import dari italy butuh setidaknya 2 sd 4 minggu.
sementara set top box untuk menerima siaran DVBT2 belum banyak ditemukan di pasaran , kecuali mau beli online di ebay.sg
karena waktu berjalan begitu cepatnya, maka plan and strategic sangat dibutuhkan, orang orang yang mempunyai dedikasi dan disiplin yang tinggi sangat berperan untuk mewujudkan siaran DVBT2 di bulan September ini.
Penulis sendiri sudah tidak sabar ingin rasanya segera menikmati kemajuan technology didalam pertelivisian khususnya di Indonesia.
Bayangkann 1 System Transmitter dapat menyiarkan 8 sd 12 Program Siaran, yang selama ini 1 System Transmitter hanya bisa menyiarkan 1program siaran, berapa penghematan yang bisa dilakukan.
Penghematan yang paling terasa adalah dari sektor energy listrik, kedua Penghematan space ruangan baik kantor maupun tower, ketiga yang tidak dapat do hindari penghematan SDM ( operator / teknisi Pemancar ).
Segala perubahan pasti ada pengorbanan, dimanapun dan kapanpun, yang terpenting teruslah berkarya, ciptakan segala peluang, karna hidup hanya sekali kawan.
sukses untuk anda
Siaran Pers No. 65/PIH/KOMINFO/7/2012 tentang Pengumuman Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing
Siaran Pers No. 65/PIH/KOMINFO/7/2012 tentang Pengumuman Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing
Senin, 30 Juli 2012 11:45 pm | gatot_s |
(Jakarta, 30 Juli 2012).
Kementerian Kominfo pada tanggal 30 Juli 2012 ini telah menyampaikan
pengumuman hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran
multipleksing. Pengumuman ini sesungguhnya sudah harus disampaikan
kepada paraq peserta seleksi dan dipublikasikan secara terbuka pada
tanggal 23 Juli 2012. Namun demikian, karena Tim Seleksi LPPPM (Lembaga
Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) Kementerian Kominfo
masih memerlukan waktu sekitar beberapa hari untuk melakukan
penyelesaian evaluasi dan asesmennya agar lebih komprehensif, lebih
berhati-hati dan tetap mengutamakan aspek profesionalisme dan kepatuhan
pada sejumlah peraturan yang berlaku, maka Tim Seleksi LPPPM memandang
penting untuk melakukan perpanjangan waktu bagi rencana pengumuman, yang
pada akhirnya ditepati sesuai rencana pada tanggal 30 Juli 2012.
Pengunduran
waktu penyampaian pengumuman tersebut sama sekali bukan karena adanya
suatu alasan lain tertentu selain sebagaimana telah disebutkan alasannya
di atas. Di samping itu, Tim Seleksi LPPPM menjamin, bahwa seluruh
rangkaian seleksi berlangsung sangat obyektif, transparan dan tidak
mengutamakan lembaga penyiaran tertentu, karena seluruh peserta memiliki
hak yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sikap kehati-hatian Tim Seleksi LPPPM ini di antaranya adalah agar
jangan sampai saat ini dan di kemudian hari mudah berpotensi
menimbulkan persoalan hukum.
Mengingat
zone yang dilakukan seleksi ada 5, yaitu Zone Layanan 4 (DKI Jakarta
dan Banten), Zone Layanan 5 (Jawa Barat), Zone Layanan 6 (Jawa Tengah
dan Yogyakarta), Zone Layanan 7 (Jawa Timur) dan Zone Layanan 15
(Kepulayan Riau), maka pengumuman tersebut secara terperinci adalah
sebagai berikut:
- Pengumuman No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-4/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Zone Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten).
Berdasarkan Penetapan Hasil Seleksi LPPPM No. 04/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-4/07/2012 tanggal 30 Juli 2012. Tim Seleksi LPPM menetapkan HASIL SELEKSI berdasarkan abjad berturut-turut sebagai berikut:
No.
|
Nama Badan Hukum
|
Nama Sebutan di Udara
|
a.
| PT Banten Sinat Dunia Televisi |
BSTV
|
b.
| PT Lativi Media Karya |
TVOne
|
c.
| PT Media Televisi Indonesia |
Metro TV
|
d.
| PT Surya Citra Televisi |
SCTV
|
e.
| PT Televisi Transformasi Indonesia |
Trans TV
|
- Pengumuman No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-5/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Zone Layanan 5 (Jawa Barat).
Berdasarkan Penetapan Hasil Seleksi LPPPM No. 04/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-5/07/2012 tanggal 30 Juli 2012. Tim Seleksi LPPM menetapkan HASIL SELEKSI berdasarkan abjad berturut-turut sebagai berikut:
No.
|
Nama Badan Hukum
|
Nama Sebutan di Udara
|
a.
| PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu |
ANTV Bandung
|
b.
| PT Indosiar Bandung Televisi |
Indosiar Bandung
|
c.
| PT Media Televisi Bandung |
Metro TV Jabar
|
d.
| PT RCTI Satu |
RCTI Network
|
e.
| PT Trans TV Yogyakarta Bandung |
Trans TV Bandung
|
- Pengumuman No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-6/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Zone Layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta).
Berdasarkan Penetapan Hasil Seleksi LPPPM No. 04/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-6/07/2012 tanggal 30 Juli 2012. Tim Seleksi LPPM menetapkan HASIL SELEKSI berdasarkan abjad berturut-turut sebagai berikut:
No.
|
Nama Badan Hukum
|
Nama Sebutan di Udara
|
a.
| PT GTV Dua |
Global TV
|
b.
| PT Indosiar Televisi Semarang |
Indosiar Semarang
|
c.
| PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang |
TVOne Semarang
|
d.
| PT Media Televisi Semarang |
Metro TV Jawa Tengah
|
e.
| PT Trans TV Semarang Makassar |
Trans TV Semarang
|
- Pengumuman No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-7/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Zone Layanan 7 (Jawa Timur).
Berdasarkan Penetapan Hasil Seleksi LPPPM No. 04/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-7/07/2012 tanggal 30 Juli 2012. Tim Seleksi LPPM menetapkan HASIL SELEKSI berdasarkan abjad berturut-turut sebagai berikut:
No.
|
Nama Badan Hukum
|
Nama Sebutan di Udara
|
a.
| PT Cakrawala Andalas Televisi |
ANTV
|
b.
| PT Global Informasi Bermutu |
Global TV
|
c.
| PT Media Televisi Indonesia |
Metro TV
|
d.
| PT Surya Citra Televisi |
SCTV
|
e.
| PT Televisi Transformasi Indonesia |
Trans TV
|
- Pengumuman No. 05/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-4/07/2012 tentang Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) Zone Layanan 15 (Kepulauan Riau).
Berdasarkan Penetapan Hasil Seleksi LPPPM No. 04/TIM-SEL/TVDTT/ZONA-15/07/2012 tanggal 30 Juli 2012. Tim Seleksi LPPM menetapkan HASIL SELEKSI berdasarkan abjad berturut-turut sebagai berikut:
No.
|
Nama Badan Hukum
|
Nama Sebutan di Udara
|
a.
| PT RCTI Sepuluh |
RCTI Network
|
b.
| PT Surya Citra Pesona Media |
SCTV Batam
|
c.
| PT Trans TV Batam Kendari |
Trans TV Batam
|
Dalam
pengumumannya tersebut, Tim Seleksi LPPPM juga menyebutkan, bahwa
kepada peserta seleksi yang berkeberatan atas pengumuman hasil tersebut,
diberikan kesempatan pada tanggal 31 Juli s/d. 2 Agustus 2012 untuk
menyampaikan sanggahan secara tertulis yang ditujukan kepada Tim Seleksi
LPPPM Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial
Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).
-----Kepala Pusat informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber :
http://kominfo.go.id/siaran_pers/detail/3384/Siaran+Pers+No.+65-PIH-KOMINFO-7-2012+tentang+Pengumuman+Seleksi+Lembaga+Penyiaran+Penyelenggara+Penyiaran+Multipleksing
Pengumuman Pemenang Seleksi TV Digital Molor
JAKARTA (indotelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk mengundurkan pengumuman pemenang seleksi TV digital dari rencana semula, Senin (23/7).
“Pengumuman kami undur seminggu berikutnya. Kami sudah informasikan pengunduran ini ke seluruh peserta,” ungkap juru bicara KemKominfo, Gatot S. Dewa Broto ketika dihubunngi, Selasa (24/7).
Dijelaskannnya, langkah mengundurkan pengumuman karena Kemkominfo ingin lebih komprehensif dalam melakukan evaluasi final. “Soal jumlah peserta yang tersisa hingga tahap akhir, saya belum data informasi,” katanya.
Sebelumnya, Kemkominfo berencana pada Senin (23/7), akan mengumumkan hasil seleksi penyelenggara lembaga penyiaran multipleksing, atau penyelenggara siaran dengan transmisi dua program atau lebih pada satu saluran di saat yang bersamaan, yang akan melaksanakan siaran televisi digital tahap pertama di Indonesia dalam program migrasi nasional siaran dari sistem analog ke digital.
Seleksi pertama penyelenggara siaran multipleksing ini adalah untuk lima zona layanan penyiaran multipleksing, yaitu zona DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Kepulauan Riau dari 15 zona layanan penyiaran multipleksing Indonesia.
Pemerintah menjadwalkan menerapkan siaran digital bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi pada Oktober 2012 di zona Jawa dan Kepulauan Riau dan dilanjutkan Sumatera Utara dan Kalimantan Timur pada 2013.
Wilayah-wilayah lain akan terus dimigrasikan secara bertahap hingga yang terakhir pada tahun 2017 di Maluku dan Papua dan melakukan putus total dengan sistem analog secara nasional pada 2018.
Polemik
Berkaitan dengan polemik yang terjadi di masyarakat terkait Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air), bahkan sudah didaftarkan untuk di uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), Gatot mengaku, Kemkominfo terbuka dengan setiap langkah hukum yang dilakukan masyarakat.
“Sah-sah saja ada yang menggugat atau uji materi terhadap Permen terkait digitalisasi televisi. Itu hak mereka, toh bukan sekali ini saja Permen Kominfo digugat oleh pihak lain, karena dulu pun Permen tentang jasa premium juga pernah digugat ke MA oleh IMOCA,” katanya.
Menurutnya, tidak betul kalau seleksi penyelenggaraan multipleksing tanpa dasar hukum. “UU Penyiaran memang tidak secara eksplisit menyebut tentang digitalisasi. Tetapi itu disebut secara jelas di Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP-nya tidak menyebut, baru itu sah dianggap bolong dasar hukumnya,” katanya.
Masih menurut Gatot, Permen yang digugat tersebut sudah melampaui uji publik pada bulan Juli dan Agustus 2011 dan hingga ini masih bisa diakses uji publik tersebut di situs Kemkominfo.
Bahkan, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah 5 kali paparan seleksi TV digital di Komisi 1 DPR. “Ketika mereka minta ditunda, kami pun taat menunda. Tetapi ketika tidak ada perintah penundaan pada hearing berikutnya, ya Kominfo mulai seleksinya,” jelasnya.
Gatot pun membantah, seleksi multipleksing ini membuka peluang monopoli. Justru sebaliknya, digitalisasi ini menutup peluang monopoli. “Buktinya? Kemkominfo menutup pelung bagi satu holding company untuk masuk di zone yang sama, dan bahkan kepemiilikan sahamnya dilacak hingga layer ke tiga,” katanya.
Terkait peluang bagi TV lokal, Gatot menjelaskan, tidak betul tertutup peluangnya untuk ikut seleksi. Bahwa tidak semua stasiun televise bisa jadi pemenang adalah wajar. Selain kanal juga terbatas, hal lain adalah karena namanya juga seleksi pasti ada yang tidak menang.
Sebelumnya, Institute of Community and Media Development (inCODE) mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo tentang televisi digital karena dinilai melanggar UU Penyiaran.
Dalam pandangan lembaga ini, seleksi TV Digital menimbulkan kerugian diantaranya tidak ada kejelasan untuk lembaga penyiaran komunitas, berkurangnya jatah frekuensi dan pengelolaan frekuensi diserahkan kepada swasta. Selain itu, dinilai Permen ini memicu televisi lokal tidak mendapat kanal digital terestrial.(id)
sumber: http://www.indotelko.com/2012/07/pengumuman-pemenang-seleksi-tv-digital-molor/
From Analog to Digital TV
Perbedaan TV Analog dan TV Digital adalah
1. Analog TV is less Spectrum Frequency and Power Efficient
2. Analog TV very sensitive to Interferences
3. Analog TV not suitable for new services nowadays ( additional information like schedule Program etc.
Many Solution with TV Digital like
1. Can Be Compressed, Store, Packetized, etc
2. Many New Services ; Pay per view, interactive data, etc,
3. Better Spectrum Frequency ( 1 Frequency can be load with 6 until 12 Program )
4. Power Efficiency ( only need 1/4 Power from TV Analog )
Why DVB-T2
1. More Bitrate needed for new services , like HDTV, 3DTV.
2. Better Protection against noisy Channels
3. Better use of radioelectric Spectrum
4. Better SFN Performance in Different Scenario
5. Better Power Performance in Transmitters
6. Allocation for services with spesific characteristics ; like mobile TV , data Broadcasting , Digital radio , etc.in DVB-T
1. Maximum 5 Program with 4,2 MBit/s per Program, in in DVB-T2 can 12 Program
2. Only can One modulation ( choose 16 QAM, 64 QAM or QPSK ), in DVB-T2 can Multi Modulation
From Analog to Digital TV
Perbedaan TV Analog dan TV Digital adalah
1. Analog TV is less Spectrum Frequency and Power Efficient
2. Analog TV very sensitive to Interferences
3. Analog TV not suitable for new services nowadays ( additional information like schedule Program etc.
Many Solution with TV Digital like
1. Can Be Compressed, Store, Packetized, etc
2. Many New Services ; Pay per view, interactive data, etc,
3. Better Spectrum Frequency ( 1 Frequency can be load with 6 until 12 Program )
4. Power Efficiency ( only need 1/4 Power from TV Analog )
Why DVB-T2
1. More Bitrate needed for new services , like HDTV, 3DTV.
2. Better Protection against noisy Channels
3. Better use of radioelectric Spectrum
4. Better SFN Performance in Different Scenario
5. Better Power Performance in Transmitters
6. Allocation for services with spesific characteristics ; like mobile TV , data Broadcasting , Digital radio , etc.in DVB-T
1. Maximum 5 Program with 4,2 MBit/s per Program, in in DVB-T2 can 12 Program
2. Only can One modulation ( choose 16 QAM, 64 QAM or QPSK ), in DVB-T2 can Multi Modulation
Ready Siaran Digital
Dear Reader
He He He .......
Gaya banget pake Dear Reader, maklum belakangan ini seringan naik pesawat, apa hubungan nya yaa,
Bagi yang ingin siaran dengan format digital tidak ada salahnya mengenal sistem Pemancar Digital, dan Penulis inin mengenalkan Pemancar Digital Merk Screen Services.
Berikut Penampakannya ;
banyak TV Lokal dan TV nasional yang sudah memakai Pemancar ini, cukup Handal, dan Pengoperasiannya sangatlah mudah.
Harga untuk Pemancar ini kira kira 28.000 Euro
Untuk Antenna 4 Panel 3.000 Euro
Kabel Feeder 1 5/8 Per meter Rp. 800.000
Untuk Encoder Alat yang merubah signal Analog ke format digital ASI harga USD 3.500
untuk Pembelian 2 Unit bisa turun USD 3.000/unit nya
Jaringan PLN atau Genset yang diperlukan sebesar 18 KVA untuk Pemancar 1 KW Digital
He He He .......
Gaya banget pake Dear Reader, maklum belakangan ini seringan naik pesawat, apa hubungan nya yaa,
Bagi yang ingin siaran dengan format digital tidak ada salahnya mengenal sistem Pemancar Digital, dan Penulis inin mengenalkan Pemancar Digital Merk Screen Services.
Berikut Penampakannya ;
banyak TV Lokal dan TV nasional yang sudah memakai Pemancar ini, cukup Handal, dan Pengoperasiannya sangatlah mudah.
Harga untuk Pemancar ini kira kira 28.000 Euro
Untuk Antenna 4 Panel 3.000 Euro
Kabel Feeder 1 5/8 Per meter Rp. 800.000
Untuk Encoder Alat yang merubah signal Analog ke format digital ASI harga USD 3.500
untuk Pembelian 2 Unit bisa turun USD 3.000/unit nya
Jaringan PLN atau Genset yang diperlukan sebesar 18 KVA untuk Pemancar 1 KW Digital
Ajaib adalah kata yang tepat untuk Siaran TV digital.
TV digital, mengapa repot-repot Pindah ke Siaran TV Digital.
Dengan TV Digital anda akan mendapatkan ;
Dengan TV Digital anda akan mendapatkan ;
- Gambar yang jauh lebih baik.
- Tidak ada Noise pada Gambar.
- Tidak ada Bayangan pada Gambar.
Bagaimana kita
menerima TV digital, sebagian besar dari
kita kita perlu membeli Set Top Box,
Set Top Box ( STB ) merupakan TV tuner digital. Anda cukup menghubungkan
antena ke STB kemudian kabel dari STB yang
berupa Video Audio ke TV
seperti penyambungan kabel DVD.
Selain kualitas gambar yang lebih baik STB akan menyediakan Pelayanan yang dapat dilihat dilayar televise anda berupa ;
- Sebuah panduan program di layar / Jadwal Acara seperti Indovision.
- Sub judul.
- Teleteks.
- Kekuatan dan Kwalitas Sinyal.
- Pilihan format layar (4:3 normal dan layar lebar 16:9) dan sejumlah fitur lainnya.
Sebagian besar STB memiliki beberapa Output video dan output audio dengan suara stereo dan surround dan port serial
untuk memungkinkan upgrade perangkat lunak sistem.
Akan sangat mudah untuk mencari Program dan tuning secara otomatis (lebih sederhana dan lebih cepat daripada menyetel TV kita atau VCR / DVD combo).
Pilihlah STB yang menggunakan Adaptor 12VDC, karena kebanyakan menggunakan Tegangan 220 VAC.
Di bagian belakang biasanya terdapat konektor ;
- Antenna dan Loop Keluar.
- Video Output.
- Audio Output
- Port Serial RS232 untuk upgrade perangkat lunak
- DC jack input.
Dengan Siaran TV Digital Penyelenggara Siaran juga
diuntungkan berupa ;
- Cukup dengan Satu Set Tower, Antenna, Kabel Feeder dan Satu Pemancar bisa menyiarkan 6 Program Siaran.
- Pembayaran PLN yang lebih Hemat.
- Coverage Area yang Lebih Jelas Karena memakai prinsip terima atau tidak terima ( Blank ).
- Tidak Boros Frekwensi, karena 1 Channel bisa menyiarkan 6 Program Siaran.
Tapi Sayang di Jakarta yang dulu bisa nikmati
12 Program Siaran, sekarang hanya 6 Program Siaran, yaitu TVRI 1, TVRI 2 TVRI
3, TVRI 4, RCTI dan secara gantian MNCTV/Global TV
Berikut Siaran TV Digital di Jakarta dua tahun lalu
Persyaratan Permohonan IZIN Frekuensi Radio
Penyelenggaraan Radio Komunikasi
Komunikasi Radio Adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang menggunakan Gelombang Radio untuk keperluan Khusus.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah atau Badan Hukum yang di bentuk berdasarkan Hukum di Indonesia.
PenyelenggaraanKomunikasi Radio dilaksanakan berdasarkan atas Izin Stasiun Radio ( ISR ) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Masa laku Izin Stasiun Radio ( ISR ) diberikan selama 1 ( satu ) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku .
Sanksi Frekuensi Radio
Undang Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 53 ;
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 ( empat ) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ).
Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas)tahun.
Kemenkominfo Buka Tender TV Digital Teresterial
Kemenkominfo Buka Tender TV Digital
Teresterial
Didik Purwanto | Pepih Nugraha | Selasa,
3 Januari 2012 | 14:52 WIB
JAKARTA,KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengadakan
tender penyelenggaraan televisi digital teresterial di kuartal I-2012. Tender
tersebut memberi kesempatan bagi penyelenggara penyiaran swasta untuk melakukan
siaran multipleksing pada zona-zona yang ditentukan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.
"Dengan siaran multipleksing, stasiun televisi bisa menggunakan satu kanal untuk dua program atau lebih. Kalau sekarang kan masih satu kanal satu program," ungkap Gatot kepada KOMPAS.com di Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Hingga saat ini, Kemkominfo masih mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menjelaskan tender tersebut terbuka bagi seluruh penyelenggara televisi swasta, namun tidak wajib diikuti bila tidak berkenan.
"Dengan siaran multipleksing, stasiun televisi bisa menggunakan satu kanal untuk dua program atau lebih. Kalau sekarang kan masih satu kanal satu program," ungkap Gatot kepada KOMPAS.com di Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Hingga saat ini, Kemkominfo masih mengadakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).
Nantinya, layanan televisi digital
teresterial ini bakal diterapkan di lima zona yaitu zona layanan 4 (DKI Jakarta
dan Banten), zona 5 (Jawa Barat), zona 6 (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), zona
7 (Jawa Timur) dan Zona 15 (Kepulauan Riau).
Menurut Gatot, penerapan televisi digital teresterial untuk zona tersebut dianggap sudah mewakili kesiapan ekonominya baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.
Gatot menilai tender ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.
"Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa jika Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia ini jadi disahkan, maka akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.
"Nantinya, akan ada perubahan teknologi dari standar DVB-T menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua)," katanya.
Menurut Gatot, penerapan televisi digital teresterial untuk zona tersebut dianggap sudah mewakili kesiapan ekonominya baik dari sisi infrastruktur penyiaran maupun masyarakatnya. Khusus zona Riau dinilai penting karena terkait perbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
"Televisi digital di negara tetangga sudah siap. Kita buat di sana biar tidak terjadi kesenggangan (gap) dengan siaran di negara tetangga," tambahnya.
Gatot menilai tender ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial.
"Ini juga menjadi bagian dari road map perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital di 2018," jelasnya.
Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa jika Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia ini jadi disahkan, maka akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo No. 7/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Teresterial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia.
"Nantinya, akan ada perubahan teknologi dari standar DVB-T menjadi DVB-T2 (DVB-T generasi kedua)," katanya.
Adapter, Connector 3 1/8", 1 5/8", 7/8"
Tampilan TV Digital
Beberapa Foto hasil jepretan tampilan di Televisi Penerima Digital,
system modulasi yang digunakan, tapi sayang aplikasinya secara nyata
belum benar benar di nikmati oleh Pemirsa, walapun beberapa Provider
sudah membagi bagikan Set Top Box.
Tampilan di Spectrum Analyzer
Tampilan di Spectrum Analyzer
di Kota Bandung kabarnya akan dilakukan Trial DVB-T seperti yang telah di lakukan di jakarta Beberapa Bulan yang lalu,
Apa Animo masyarakat dengan uji coba DVB-T inipun belum terdengar, yang jelas Teknisi Teknisi pemancar Televisi Analog agak merasa deg deg an, karena apabila ini resmi di jalankan maka akan ada perampingan Teknisi Teknisi Pemancar Televisi alias PHK, Satu Kota saat ini dengan 15 Stasiun Televisi dengan asumsi 1 Stasiun Televisi mempunyai 5 Teknisi maka ada 75 Teknisi, dan apabila DVB-T di jalankan maka cukup 10 - 15 Teknisi saja yang dibutuhkan, yang lain kemana ???, Ada Yang Tau ???????.........................
Langganan:
Postingan (Atom)